Dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan ketahanan nasional dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, agama dan budaya. Upaya tersebut diimplementasikan Pemerintah salah satunya melalui pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Urusan utama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah stabilitas sosial politik dan terjaminnya keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. Stabilitas sosial politik adalah suatu keadaan kondusif di bidang sosial politik agar pemerintah dapat menjalankan tugas pemerintahan sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan program– program dan kebijakan pemerintah dengan optimal.
Sedangkan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat adalah salah satu indikator terselenggaranya proses pembangunan nasional dan tercapainya tujuan nasional. Pembangunan dan tujuan nasional telah tercapai bila manatelah terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang dalam prosesnya mengandung kemampuan membina, mampu mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan segala bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sarolangun di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sarolangun. Kedudukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sarolangun merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.