Halaman

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang bertugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan kesekeretariatan serta pelayanan admnistrasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan politik. Sekretariat dalam melaksanakan tugas dan fungsi :

a. pengkoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;

b. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;

c. pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;

d. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;

e. pengelolaan urusan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;

f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;

g. penyusunan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan

h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat terdiri atas Sub Bagian Tata Usaha. Sub Bagian Tata Usaha  melaksanakan tugas, menyusun rencana, program dan kegiatan, urusan persuratan, Keuangan, tata usaha pimpinan dan kearsipan, urusan kepegawaian, mengelola urusan rumah tangga dan perlengkapan meliputi hubungan masyarakat, keprotokolan dan aset, monitoring, evaluasi dan pelaporan, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.  Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan laporan kinerja;

b. pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan;

c. pelaksanaan urusan persuratan, tata usaha pimpinan, kearsipan, hubungan masyarakat, protokol, perlengkapan dan rumah tangga, aset serta pengelolaan kepegawaian; dan

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagikan: