Inovasi Sederhana SELOKO wujudkan Smart Governance
SAROLANGUN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sarolangun berupaya memulai transformasi pelayanan dalam memotong rantai birokrasi yang berbelit. Mulai tahun 2026 ini, pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Sarolangun tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor untuk mengurus Surat Tanda Terima Laporan (STTL). Semua proses kini bisa dilakukan dari rumah lewat platform digital bernama SELOKO (Sistem Elektronik Organisasi Kemasyarakatan Online).
Inovasi sederhana ini diinisiasi oleh Dony Anggara, S.Sos, selaku Pranata Humas Ahli Pertama di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Bakesbangpol Sarolangun. Ide ini ia kembangkan melalui proyek Aktualisasi Latsar CPNS Angkatan III Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Gebrakan ini dinilai sebagai wujud nyata dari internalisasi nilai ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Adaptif, Akuntabel, Kompeten) serta pilar Smart Governance.
Kepala Bidang Kesosbud, Agama, dan Ormas Bakesbangpol Sarolangun sekaligus Mentor Aktualisasi, Dedy Kurniawan, SE, memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas peluncuran platform SELOKO ini.
"Kami sangat mendukung penuh inovasi SELOKO ini. Ini adalah jawaban konkret bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat, transparan, dan tidak ribet. Dengan sistem digital ini, kita berhasil memangkas birokrasi yang sebelumnya panjang menjadi sangat ringkas," ujar Dedy Kurniawan saat memberikan keterangannya.
Dukungan itu pun terbukti lewat hasil survei umpan balik (feedback) di lapangan, di mana masyarakat dan perwakilan Ormas memberikan respons yang sangat positif atas kemudahan layanan baru ini.
Selama ini, proses pendaftaran Ormas di Sarolangun dinilai belum optimal karena masih serba manual. Pengurus Ormas harus membawa tumpukan dokumen fisik ke kantor Bakesbangpol. Selain memakan waktu, sistem konvensional ini rawan membuat berkas terselip, rusak, atau hilang. Kendala geografis juga menjadi momok tersendiri bagi pengurus Ormas yang tinggal di pelosok kecamatan karena harus merogoh kocek lebih dalam untuk ongkos transportasi ke ibu kota kabupaten.
Padahal, sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2013 dan Permendagri No. 57 Tahun 2017, STTL adalah dokumen legal standing yang wajib dimiliki setiap Ormas agar mereka bisa mengakses kemitraan dengan pemerintah hingga mengajukan bantuan hibah atau bansos.
Lewat platform SELOKO yang memanfaatkan ekosistem digital terintegrasi, pengurus Ormas kini dimanjakan dengan berbagai kemudahan. Hanya dengan mengklik tautan https://bit.ly/daftarormas_sarolangun, masyarakat sudah bisa mengakses layanan pendaftaran secara daring (online).
Di dalam tautan tersebut, pihak Bakesbangpol juga sudah menyediakan persyaratan serta template dokumen yang bisa langsung diunduh, sehingga meminimalisasi kesalahan saat pengisian data.
Untuk memastikan transisi berjalan lancar, Bakesbangpol gencar melakukan sosialisasi secara blended, baik melalui pertemuan tatap muka langsung maupun edukasi lewat media sosial resmi instansi kepada para pengurus Ormas.
Ke depannya, Bakesbangpol Kabupaten Sarolangun berkomitmen untuk terus merawat dan mengembangkan sistem ini dan memperluas jangkauan sosialisasi agar seluruh Ormas di Sarolangun dapat terdata dengan cepat, akurat, dan tepercaya demi mendukung kemajuan daerah. (HUMAS)
Bidang Kesosbud Agama dan Ormas Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Yayasan Mitra Sriwijaya
Permudah Pengurusan STTL Ormas, Bakesbangpol Sarolangun Luncurkan Platform Digital SELOKO
Kesbangpol Sarolangun Fasilitasi Audiensi Konflik PT SMM
Organisasi Binaan Kesbangpol DPPI Kabupaten Sarolangun periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Bakesbangpol Sarolangun Gelar Bimtek Penerima Manfaat Hibah Ormas Tahun 2025
Bakesbangpol Sarolangun Imbau Ormas Wajib Kantongi STTL, Begini Syaratnya
Kaban Kesbangpol Sebut Pendidikan Politik Ciptakan Masyarakat Demokratis, Kritis dan Berdaya Saing
Bakesbangpol Sarolangun Gelar Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2026
Judul Berita 1
Loading...