Kantor Kesbangpol Sarolangun
SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) secara mengeluarkan pemberitahuan terkait mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendaftaran serta penerbitan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan surat nomor 200.1.4.11/42/Bakesbangpol/2026, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sarolangun, Hudri, melalui surat tersebut menegaskan bahwa pendaftaran ini merupakan syarat mutlak agar keberadaan suatu organisasi diakui secara resmi oleh negara.
“Setiap Ormas wajib terdaftar pada instansi pemerintah yang berwenang untuk mendapatkan pelayanan serta pembinaan dari pemerintah,” jelasnya dalam surat pemberitahuan tertanggal Februari 2026 tersebut.
Bakesbangpol Sarolangun memberikan kemudahan akses bagi pengurus Ormas untuk melakukan pendaftaran melalui dua cara:
Fisik (Hardcopy): Menyerahkan berkas langsung ke Kantor Badan Kesbangpol Sarolangun di Komplek Perkantoran Gunung Kembang.
Digital (Softcopy): Mengunggah dokumen dalam format PDF melalui tautan resmi di http://bit.ly/daftarormas_sarolangun
Setelah dokumen diterima, tim verifikasi akan melakukan penelitian administrasi serta validasi lapangan (cek fisik sekretariat) sebelum STTL diterbitkan sebagai bukti legalitas operasional.
Terdapat 11 poin persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap Ormas, di antaranya:
Akte pendirian dari Notaris yang memuat AD dan ART.
Surat Keputusan (SK) Susunan Pengurus yang sah.
Biodata Ketua, Sekretaris, dan Bendahara disertai pas foto terbaru dan fotokopi KTP.
Surat Keterangan Domisili dari pemerintah setempat (Kades/Lurah/Camat).
NPWP atas nama Ormas dan foto kantor/sekretariat.
Surat Pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik dan tidak dalam sengketa kepengurusan.
SK pengesahan status hukum dari Kemenkumham atau SKT Kemendagri.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengimbau seluruh pengurus Ormas yang belum terdaftar atau yang perlu melakukan pemutakhiran data untuk segera melapor ke Kantor Bakesbangpol. (*)
Bidang Kesosbud Agama dan Ormas Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Yayasan Mitra Sriwijaya
Permudah Pengurusan STTL Ormas, Bakesbangpol Sarolangun Luncurkan Platform Digital SELOKO
Kesbangpol Sarolangun Fasilitasi Audiensi Konflik PT SMM
Organisasi Binaan Kesbangpol DPPI Kabupaten Sarolangun periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Bakesbangpol Sarolangun Gelar Bimtek Penerima Manfaat Hibah Ormas Tahun 2025
Bakesbangpol Sarolangun Imbau Ormas Wajib Kantongi STTL, Begini Syaratnya
Kaban Kesbangpol Sebut Pendidikan Politik Ciptakan Masyarakat Demokratis, Kritis dan Berdaya Saing
Bakesbangpol Sarolangun Gelar Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2026
Judul Berita 1
Loading...