Bakesbangpol Sarolangun Imbau Ormas Wajib Kantongi STTL, Begini Syaratnya

Kantor Kesbangpol Sarolangun

Ditulis oleh Administrator | 51
Dibuat pada 25 February 2026
Ormas

SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) secara mengeluarkan pemberitahuan terkait mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendaftaran serta penerbitan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan surat nomor 200.1.4.11/42/Bakesbangpol/2026, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sarolangun, Hudri, melalui surat tersebut menegaskan bahwa pendaftaran ini merupakan syarat mutlak agar keberadaan suatu organisasi diakui secara resmi oleh negara.

“Setiap Ormas wajib terdaftar pada instansi pemerintah yang berwenang untuk mendapatkan pelayanan serta pembinaan dari pemerintah,” jelasnya dalam surat pemberitahuan tertanggal Februari 2026 tersebut.

Mekanisme Pendaftaran

Bakesbangpol Sarolangun memberikan kemudahan akses bagi pengurus Ormas untuk melakukan pendaftaran melalui dua cara:

  1. Fisik (Hardcopy): Menyerahkan berkas langsung ke Kantor Badan Kesbangpol Sarolangun di Komplek Perkantoran Gunung Kembang.

  2. Digital (Softcopy): Mengunggah dokumen dalam format PDF melalui tautan resmi di http://bit.ly/daftarormas_sarolangun

Setelah dokumen diterima, tim verifikasi akan melakukan penelitian administrasi serta validasi lapangan (cek fisik sekretariat) sebelum STTL diterbitkan sebagai bukti legalitas operasional.

Persyaratan Administrasi

Terdapat 11 poin persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap Ormas, di antaranya:

  • Akte pendirian dari Notaris yang memuat AD dan ART.

  • Surat Keputusan (SK) Susunan Pengurus yang sah.

  • Biodata Ketua, Sekretaris, dan Bendahara disertai pas foto terbaru dan fotokopi KTP.

  • Surat Keterangan Domisili dari pemerintah setempat (Kades/Lurah/Camat).

  • NPWP atas nama Ormas dan foto kantor/sekretariat.

  • Surat Pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik dan tidak dalam sengketa kepengurusan.

  • SK pengesahan status hukum dari Kemenkumham atau SKT Kemendagri.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengimbau seluruh pengurus Ormas yang belum terdaftar atau yang perlu melakukan pemutakhiran data untuk segera melapor ke Kantor Bakesbangpol. (*)

Bagikan: