Halaman

Tupoksi

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sarolangun mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik yang meliputi Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam
Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Masyarakat, Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.

Kedudukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sarolangun adalah sebagai salah satu unsur pendukung tugas Bupati Sarolangun yang bertanggung jawab kepada Bupati Sarolangun melalui Sekretaris Daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sarolangun mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang meliputi Ketahanan Idiologi dan Kewaspadaan Daerah, Ketahanan Seni Budaya, Agama, Ekonomi dan Kemasyarakatan dan Politik Dalam Negeri.

Bagikan: